Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choirul Anam Berharap Ferdy Sambo Masih Bisa Periksa di Komnas HAM Setelah Ditetapkan Tersangka

Anam mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait agenda

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Choirul Anam Berharap Ferdy Sambo Masih Bisa Periksa di Komnas HAM Setelah Ditetapkan Tersangka
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam berharap pihaknya masih bisa meminta keterangan kepada Irjen Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM RI pada Kamis (11/8/2022) pasca Sambo ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun demikian, kata Anam, apabila memang dengan berbagai pertimbangan Timsus memutuskan  Sambo hanya bisa diperiksa di Mako Brimob, maka pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut.

Selain itu Anam mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait agenda pemeriksaan tersebut.

"Tapi kami berharap memang masih bisa menyelenggarakan untuk permintaan keterangan saudara FS (di kantor Komnas HAM)," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Dukung Intruksi Tegas Jokowi, GPK: Penanganan Kasus Brigadir J Harus Profesional dan Transparan

Terkini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal. 

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas