Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Bahas Metode dan Strategi Untuk Minta Keterangan Putri Candrawathi

Komnas HAM dan Komnas Perempuan tengah bahas metode dan strategi untuk minta keterangan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM dan Komnas Perempuan Bahas Metode dan Strategi Untuk Minta Keterangan Putri Candrawathi
Kolase Tribunnews
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya dan Komnas Perempuan saat ini tengah membahas metode dan strategi untuk meminta keterangan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Permintaan keterangan tersebut terkait dugaan kekerasan seksual terhadapnya yang menyangkut peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Beka mengatakan strategi yang dimaksud adalah untuk membangun kepercayaan Putri kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Hal tersebut, kata Beka, diperlukan mengingat Putri memiliki kondisi khusus yang saat ini sedang dihadapi.

Hal tersebut disampaikan Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).

"Selain jadwal kami sedang berdiskusi soal metode dan strategi, strategi apa? Membangun kepercayaan Bu Putri terhadap komnas ham dan komnas perempuan karena ada kondisi khusus yang saat ini sedang dihadapi Bu Putri," kata Beka.

Diberitakan sebelumnya Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.

Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.

Baca juga: Putri Candrawathi Muncul, Pengacara Brigadir J Ragu Wanita Menangis di Mako Brimob Istri Ferdy Sambo

Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan baik dari PC maupun psikolog klinisnya karena menghormati hal tersebut.

"Kemudian, untuk langkah selanjutnya karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bahwa mungkin kami sudah akan bisa meminta keterangan dari Ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

"Maka supaya agenda atau tindakan atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kemudian kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," sambung Taufan.

Selain itu, kata Taufan, pihaknya juga meminta kesediaan Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap PC.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Hal tersebut, kata Taufan, bukan saja karena Sandrayati adalah seorang perempuan melainkan juga karena dia memiliki pengalaman yang banyak terkait hal tersebut.

"Supaya standar hak asasi, dan lebih khusus lagi sensitifitas terhadap korban itu bisa dipenuhi. Jangan sampai kita kemudian dalam rangka melakukan suatu upaya menggali masalah justru menimbulkan ketidaksensitifan kita terhadap isu hak asasi manusia," kata Taufan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam kesempatan yang sama menyambut baik dan mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus tersebut termasuk mendukung proses pemeriksaan PC.

Ia pun membenarkan pernyataan Taufan bahwa dalam kasus kekerasan seksual semua pihak perlu memperhatikan tentunya standar-standar hak asasi manusia, dan juga berbagai pedoman untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.

"Dan juga pada saat bersamaan bisa memberi informasi yang dibutuhkan," kata Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas