KPK Pastikan Surya Darmadi Alias Apeng Tak Ada di Tanah Air
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tidak berada di Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tidak berada di Indonesia.
Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Ia menyandang status daftar pencarian orang (DPO).
"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia, tetapi di mana kita tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Terkait info anyar yang beredar menyebut Apeng ada di Bali, Nawawi memastikan hal itu tidak benar.
Pun termasuk keberadaan Apeng di negara tetangga, Singapura.
"Enggak itu enggak, kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.
Pemerintah Singapura sebelumnya membantah kabar soal Surya Darmadi berada di negaranya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura melalui laman resminya mengatakan bahwa tidak berada di negeri singa tersebut.
“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” tulis keterangan Kemenlu Singapura, dikutip Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Singapura bersedia memberi bantuan jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi dengan informasi pendukung yang diperlukan.
“Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," bunyi keterangan Kemenlu Singapura.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Baca juga: Pemerintah Singapura Bantah Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Berada di Negaranya