Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Polri Fasilitasi LPSK Lindungi Bharada E: Agar Tidak Diracun dan Dianiaya

Mahfud MD meminta Polri memfasilitasi LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Minta Polri Fasilitasi LPSK Lindungi Bharada E: Agar Tidak Diracun dan Dianiaya
Kolase Kompas TV/Tribunnews
Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Mahfud MD (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Mahfud MD meminta Polri memfasilitasi LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. 

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

Baca juga: Apa Tanggapan Komnas HAM Soal Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J?

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas