Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Baru Pengacara Keluarga Brigadir J, Minta Semua yang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak memberi pernyataan terbaru terkait kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Pernyataan Baru Pengacara Keluarga Brigadir J, Minta Semua yang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka
ISTIMEWA/Facebook Kamaruddin Simanjuntak
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan). Kamaruddin Simanjuntak memberi pernyataan terbaru terkait kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pernyataan terbaru dari kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menyebut, seluruh orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo harus menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, seluruh orang yang ada di rumah Ferdy Sambo saat insiden tewasnya Brigadir J harus segera diperiksa untuk didalami soal keterlibatan masing-masing.

"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak."

"Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," terangnya.

Singgung soal Otak Pembunuhan Brigadir J

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan Wartakotalive.com, Selasa, Kamaruddin mengatakan, dari Bharada E yang mengubah kesaksiannya, sudah jelas siapa otak dan dalang pembunuhan Brigadir J.

"Pengacara Bharada E sudah bilang bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak. Sudah jelaslah siapa atasannya yang dimaksud."

"Anak saya yang SMP saja tahu siapa yang dimaksud. Kalau orang yang makan sayur dan buah pasti tahu maksudnya," ujarnya.

Selain itu, Kamaruddin berujar, ada tarik menarik kepentingan untuk mengungkap kasus ini sebenar-benarnya.

"Ada kelompok di Polri yang ingin kasus ini dibuka apa adanya. Tapi ada kelompok yang ingin menutup."


"Lalu ada yang ingin agar kasus ini hanya mentersangkakan bawahan-bawahan saja. Jadi saat ini ada tarik menarik di Polri," tuturnya.

Baca juga: Videonya Disorot Tepis Kejanggalan Kematian Brigadir J, Benny Mamoto: Kompolnas Tak Boleh Intervensi

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Bahkan, lanjut dia, Kapolri dan Kabareskrim sudah tahu siapa dalangnya.

"Kapolri dan Kabareskrim sudah tahu," tambah Kamaruddin.

Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator

Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendukung Bharada E menjadi justice collaborator terkait kematian Brigadir J.

"Kalau dia ingin jadi justice collaborator ya positif dong."

"Justice collaborator itu kan dia mengatakan sebenar-benarnya tentang apa yang didengar dan dialami," ujarnya kepada wartawan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J Kamis Pekan Ini 

Ia lalu meminta Bharada E agar bisa mengungkap kasus itu secara terang benderang setelah menjadi justice collaborator.

"Justice collaborator itu kan artinya dia berjanji enggak bohong, akan ungkap atau ceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Ya kita dukung dong," paparnya.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (istimewa)

Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Tim Khusus Polri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Dikritik Mahfud MD Komisi III DPR Irit Bicara Soal Pembunuhan Brigadir J, Ini Jawaban Arsul Sani

Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas