Rumah Pribadi Hingga Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Timsus Polri menngeledah 3 rumah Irjen Ferdy Sambo untuk mencari barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadaap Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menggeledah tiga rumah Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Penggeledahan itu dilakukan dengan pengamanan ketat dari Brimob.
Ketiga rumah yang digeledah yakni rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Serta rumah mertua Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Dokter yang Lakukan Autopsi Pertama Diperiksa, Ini Alasannya
"Tiga pemeriksaan tersebut dilakukan penggeledahan sudah dapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mencari barang bukti, yang terkait menyangkut masalah penembakan," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Dedi belum mau membeberkan hasil penggeledahan tersebut karena sudah masuk teknis penyidikan.
Di samping itu, Dedi menuturkan alasan mengapa pengamanan super ketat yang dilakukan saat penggeledahan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Pertanyakan Motif Penembakan
Dia menyebut pengamanan itu atas permintaan timsus Polri.
"Itu diskresi dari penyidik. kalau penyidik melihat hal seperti otu ya penyidik menilai seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back up pengamanan dalam proses penggeledahan," katanya.
4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan berdasarkan hasil temuan tim khusus, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.