Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis dan Penyesalan Bharada E Karena Ikuti Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer kini hanya bisa menangisi nasibnya yang jadi tersangka pembunuhan sahabatnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tangis dan Penyesalan Bharada E Karena Ikuti Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (tengah) bersama tim kuasa hukum Bharada E di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). 

“Kalau ada ancaman, perlindungan ini tidak hanya kepada Bharada E tapi juga kepada keluarganya bisa kita lakukan,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Kemudian terkait Justice Collaborator yang diajukam Bharada E, Susilaningtias mengatakan ada penanganan khusus dan penghargaan khusus.

“Nanti ini yang mengerjakan memang sebagian LPSK dan penyidik gitu, aparat penegak hukum,” jelas Susilaningtias.

Selain itu, Bharada E juga mempunyai hak untuk dipisahkan tahanannya dengan pelaku pembunuhan lainnya.

“Yang kedua, bisa berkasnya dipisahkan dengan pelaku lainnya yang diungkap melalui kejahatan ini,” kata Susilaningtias.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Yang ketiga kemudian kalau nanti dalam pemeriksaan kesaksiannya nanti bisa tidak dihadirkan, terdakwa di ruang sidang.”

Lantas, apa penghargaan yang akan diberikan oleh Bharada E jika akhirnya disetujui jadi justice collaborator.

Berita Rekomendasi

Susilaningtias mengatakan, tuntutan hukuman terhadap Bharada E akan bisa diringankan dalam kasus ini.

Baca juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK, Langkah Bharada E Dinilai Cerdas

“Nanti LPSK yang akan merekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum supaya Bharada E selaku JC bisa diringankan tuntutan hukumannya,” ucapnya.

Ferdy Sambo Ada di Rumah Saat Kejadian

Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 silam.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Ia menyampaikan hal itu berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) ada di lokasi," kata Burhanuddin, Senin (8/8).

Namun begitu, Boerhanuddin tidak menjelaskan secara rinci perihal identitas atasan Bharada E tersebut. Yang pasti, kata dia, sosok atasan tersebut berada di satu kedinasan dengan Bharada E.

Bharada E (kiri) dan surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J yang ditunjukkan pengacaranya, Deolipa Yumara. Bharada E menulis surat untuk keluarga Brigadir J. Isinya: Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.
Bharada E (kiri) dan surat Bharada E untuk keluarga Brigadir J yang ditunjukkan pengacaranya, Deolipa Yumara. Bharada E menulis surat untuk keluarga Brigadir J. Isinya: Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. (Kolase Tribunnews.com/MetroTV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas