Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Rinciannya
Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022. Simak rinciannya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Biaya jasa batas atas = semula Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Rincian Tarif yang Terkandung
Komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujarnya.
Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 sedianya sudah dikeluarkan Kemenhub sejak tanggal 4 Agustus 2022.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.
Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Haryanti Puspa Sari, Galuh Putri Riyanto)