Temuan 5 Sidik Jari di TKP Tewasnya Brigadir J, Ada Istri Ferdy Sambo hingga ART
Ditemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya lokasi tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lima nama tersebut diantaranya, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Chandrawati, dua tersangka Bharada E dan Brigadir R serta Kuat.
Kuat atau om Kuat sendiri sebelumnya juga telah diungkap oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ia adalah orang sipil atau asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
"Saat kita melakukan olah TKP kita juga berusaha untuk menemukan sidik jari dan DNA diseluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian."
"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Rumah Pribadi Hingga Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Temuan sidik jari dan DNA ini disebut menjadi pijakan awal bagi Tim Khusus (Timsus) dalam melakukan penyidikan.
"Sehingga ini menjadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan," sambung Komjen Agus.
Agus juga mengaku pihaknya baru melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.
"Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yosua ini baru dilaporkan pada Mabes Polri pada 18 Juli,” ujar Agus.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi.
Lanjut Agus mengatakan Mabes Polri telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait kejadian ini," ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.