Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Bharada E di Bareskrim Polri, LPSK Ingin Konfirmasi Pengakuan soal Adanya Perintah Atasan

Kedatangan LPSK ke Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022) untuk menemui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditahan Bareskrim Polri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Temui Bharada E di Bareskrim Polri, LPSK Ingin Konfirmasi Pengakuan soal Adanya Perintah Atasan
Kolase Tribunnews
kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan.Kedatangan LPSK ke Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022) untuk menemui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditahan Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (9/8/2022).

Kedatangan LPSK tak lain untuk menemui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditahan Bareskrim Polri.

Pasalnya, Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap seluruh fakta kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo yang menyebabkan tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadri J.

Mengutip Kompas Tv, untuk itu, LPSK menindaklanjuti permohonan Bharada E dengan hadir menemui Bharada E secara langsung.

LPSK ingin mengkonfirmasi terkait keterangan Bharada E soal adanya perintah atasan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kendati demikian, terdapat lima persayaratan yang menjadi pertimbangan LPSK untuk menerima pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator.

Baca juga: Apa Saja Perlindungan yang Didapat Bharada E Jika jadi Justice Collaborator? Ini Penjelasannya

Kelima persyaratan itu adalah pertama, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian memberikan keterangan yang signifikan dan relevan untuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.

Yang ketiga, yang bersangkutan bukan pelaku utama.

Keempat, kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana ini.

Dan yang kelima adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman ataupun tekanan.

Perwakilan LPSK yang datang menemui Bharada E di Bareskrim Polri mengatakan bahwa hingga saat ini LPSK masih terus melakukan koordinasi terkait dengan pengajuan justice collaborator Bharada E.


"Ya hari ini LPSK melakukan koordinasi dan melakukan pendalaman untuk memperoleh informasi dalam rangka tugas yang diemban LPSK."

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Tembak Brigadir J

"(Terkait dengan assesmennya) LPSK hingga saat ini terus berkorrdinasi dan penyidik masih melakukan pendalaman, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas