Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Mahfud MD Sebut Sensitif, Ini Kata Kapolri dan Pengacara FS

Mahfud MD menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo sensitif, ini penjelasan Kapolri hingga pengacara Ferdy Sambo.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Mahfud MD Sebut Sensitif, Ini Kata Kapolri dan Pengacara FS
IST
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Mahfud MD menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo sensitif, ini penjelasan Kapolri hingga pengacara Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Motif mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini masih menjadi tanda tanya besar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J relatif sensitif.

Bahkan menurut Mahfud MD, motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa."

"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Meski demikian, Mahfud MD mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pernah Bilang Jika Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong

Bahkan ia mengibaratkan penanganan kasus meninggalnya Brigadir J seperti menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar.

Berita Rekomendasi

Mahfud MD juga meminta Polri memberikan perlindungan secara proporsional kepada keluarga Brigadir J, kekasih Brigadir J yang bernama Vera Simanjuntak, serta Richard Eliezer atau Bharada E melalui LPSK.

"Saya juga menyampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan, racun, atau apapun," kata Mahfud MD.

Motif Irjen Ferdy Sambo Versi Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atai Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atai Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait motif penembakan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, masih akan dilakukan pendalaman.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.

"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," kata Listyo dalam jumpa pers kemarin.

Menurut Kapolri, peristiwa utama yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo sudah terkuak.

Yaitu bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pertama kali, melainkan penembakan.

Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Ada Motif Kuat

Kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir J.

Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka.

"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat," kata Arman.

Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy Sambo merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.

"Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," tuturnya.

Ia menyampaikan, PC sudah memberi keterangan yang konsisten kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Arman mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi enam jenderal lainnya.

Dengan demikian sudah apa empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.

Terakhir ada Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal pidana mati.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Tatang Guritno)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas