BP2MI Tindak 2 ASN Atas Penyaluran PMI Ilegal ke Polandia, 1 Orang Dipecat
(BP2MI) memberikan sanksi terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) atas penempatan PMI Ilegal ke Polandia.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan sanksi terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) atas penempatan PMI Ilegal ke Polandia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, keduanya ditindak atas adanya praktik pemberian gratifikasi dalam proses penempatan calon PMI siswa LPK Brilliant ke Polandia.
"Telah terjadi praktik pemberian gratifikasi kepada ASN BP2MI Pusat dalam proses penempatan CPMI siswa LPK Brilliant ke negara Polandia dengan skema P to P melalui P3MI PT. MMM," kata Benny saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya itu, penempatan yang dilakukan ini juga menerapkan skema perseorangan (mandiri) ke negara penempatan Polandia melalui Turki.
Adapun kedua ASN itu adalah H dan SS, keduanya kata Benny menerima gratifikasi selama kunjungan ke Denpasar sebanyak 4 (empat) kali berupa tiket penerbangan tujuan Jakarta-Denpasar-Jakarta, penginapan selama perjalanan di Denpasar dan oleh-oleh dari P3MI PT. MMM dan LPK Brilliant.
"Sdr. H juga menerima uang dari Sdri. S S secara transfer sebesar Rp. 9.500.000,00 yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Benny.
Lebih lanjut, peraturan yang dilanggar oleh H dan SS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf (f); pasal 4 huruf (f) dan huruf (J); pasal 5 huruf (g) dan huruf (m).
Baca juga: Jemput 193 PMI Deportan Malaysia di Bandara, Kepala BP2MI: Potret Buram Sindikat Penempatan Ilegal
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 6 ayat (1); pasal 6 ayat (1) huruf (c); Pasal 7.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh sdr. H dan sdri. s s, berdasarkan peraturan pemerintah no. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.
Kepada H, BP2MI menjatuhkan pemberhentian dengan hormat, sedangkan kepada SS dicopot dari jabatannya selama 1 tahun.
"Hukuman disiplin berat kepada Sdr. H berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ucap dia.
"Hukuman disiplin berat kepada Sdri. S. S. berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan," sambungnya.
Selain sanksi sesuai peraturan pemerintah no. 94 tahun 2021, H dan SS diwajibkan mengembalikan dana PMI yang sudah diterima melalui LPK Brilliant.
"Baik secara tunai maupun transfer sebanyak Rp255.000.000,00 sebagai biaya fasilitasi pemberangkatan CPMI ke Polandia melalui Turki," tukas dia.