Curhat Bharada E Ke Pengacara: Ketakutan, Pejamkan Mata Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy
Deolipa Yumara menyebut, jika kliennya menceritakan bahwa proses penembakan kepada Brigadir J begitu cepat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menceritakan peristiwa saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata atau Brigadir J ditembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu Bharada E disebut mendapat perintah untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengatakan, jika kliennya itu memang mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Diketahui, atasan dari Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
Deolipa Yumara menyebut, jika kliennya menceritakan bahwa proses penembakan kepada Brigadir J begitu cepat.
Yakni, hanya terjadi beberapa menit.
Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," kata Deolipa.
Deolipa juga menyebut, dalam posisi menerima perintah menembak Brigadir J, Bharada E dalam posisi ketakutan.
Pasalnya, sebagai seorang prajurit Polri dari Kops Brimob, Bharada E akan tunduk pada perintah atasan.
Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya Yang Ditembak
Selain itu, Bharada E, kata Deolipa, khawatir jika dirinya tak menjakan perintah menembak Brigadir J, justru dirinya yang akan ditembak.
"Dia mengaku salah paling enggak. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," ucap Deolipa.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," sambungnya.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut, Bharada E mendapat sejumlah tekanan untuk menembak Brigadir J.
Karena, saat itu atasannya memerintah untuk menembak dengan penekanan.
"Atasannya yang perintah, 'woi tembak..tembak..'," ujar Deolipa menceritakan pengakuan Bharada E.
"Ya kalau saya masuk ke dalam curhatan dia (Bharada E), dia disuruh, diperintah untuk menembak," kata Deolipa.
Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.
Terjadi Begitu Cepat
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.
Deolipa Yumara mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.
Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.
Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu. Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.
"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.
Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.
"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.
Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.
"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.
Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.
Isi surat Bharada E
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut memiliki hubungan yang dekat dengan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara bahwa hubungan antara Bharada E dan Brigadir J sangat dekat.
Bahkan, kedekatan itu bisa terlihat bagaimana Bharada E punya panggilan khusus ke Brigadir J dan kenal baik dengan keluarganya.
Deolipa menyebut, jika kedekatan itu terlihat dari surat tulisan tangan yang dibuat Bharada E untuk keluarga Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
"Nah ini kan kaitannya dengan surat yang disampaikan lewat saya ya, tentang permohonan bela sungkawa kepada keluarga. Kalau cerita dia, dia sangat dekat sekali dengan keluarganya (Brigadir J)," kata Deolipa.
"Kalau dari surat ini juga secara psikologis surat ini menunjukkan kedekatan yang amat sangat dengan keluarga Joshua," sambungnya.
Kedekatan itu, kata Deolipa, juga terlihat bagaimana Bharada E mengenal baik adik kandung Brigadir J yakni Reza. Terlebih, mereka bertugas di kepolisian.
"Sangat dekat, tidak hanya dengan Yoshua saja, dengan adiknya namanya Reza. Dekat mereka karena sudah jadi keluarga mereka," terangnya.
Berikut isi surat Bharada E yang ditulis tangan, dan ditujukan untuk keluarga Brigadir J;
Saya Bharada E mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian ini.
Buat bapak ibu dan Reza, atas kelurga Bang Yos, sekali lagi saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya.
Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak ibu reza serta keluarga Bang Yos.
Minggu, 7 Agustus 2022 pukul 01.24 WIB.
Sebelumnya, Timsus telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.(*)