Ferdy Sambo Tersangka, Kompolnas: Meski Ada Upaya Pengaburan, Kejahatan Tetap Terungkap!
penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka membuktikan penggunaan metode scientific crime investigation mampu mengungkap kejahatan para pelaku
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka membuktikan penggunaan metode scientific crime investigation mampu mengungkap kejahatan para pelaku.
"Penggunaan scientific crime investigation membuktikan bahwa meski diduga ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku," kata Poengky kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Poengky menuturkan Kompolnas memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus (Timsus) Polri dalam mengusut kasus itu.
"Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Joshua," ujarnya.
Ia juga menyinggung posisi Sambo yang diduga sebagai otak pembunuhan dalam kasus tersebut.
"Ternyata diduga otak di balik kasus ini adalah seorang jendral bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi," ujarnya.
Sehingga, kata dia, pada awal pengungkapan kasus sempat terhambat karena karena ada upaya menghalang-halangi yang dilakukan Sambo.
"Diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh FS dan orang-orang yang diperintah olehnya," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob
Lebih lanjut, Poengky menyebut penanganan kasus tersebut mulai ada progres setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus Polri.
"Setelah Kapolri membuat tim khusus, mulai terlihat progres penanganan on the right track," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.