Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gedung Rupbasan KPK Berdiri di Lahan Eks Koruptor Fuad Amin

Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri di Cawang, Jakarta Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gedung Rupbasan KPK Berdiri di Lahan Eks Koruptor Fuad Amin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (10/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur berdiri di atas lahan seluas 4.320 meter persegi milik mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Fuad merupakan bekas terpidana korupsi dalam kasus suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur.

"Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," ucap Sekjen KPK Cahya Harefa saat membacakan pertanggungjawaban ketika peresmian Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Pembangunan Rupbasan ini menghabiskan anggaran Rp65 miliar dari rencana awal Rp78 miliar. 

Gedung Rupbasan KPK beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 255 ini tersedia 180 slot parkir mobil, 120 slot sepeda motor, 12 slot bus, serta ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.

Luas gedung mencapai 7.381 meter persegi.

Berita Rekomendasi

Gedung Rupbasan KPK memiliki 5 lantai, termasuk rooftop. Di bagian depan gedung, terdapat logo dan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Pembangunan Gedung Rupbasan KPK Telan Biaya Rp 65 Miliar

Selain kendaraan bermotor, gedung Rupbasan ini juga dipergunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, barang elektronik, dan luxury goods (tas mewah, sepatu mewah, serta pakaian-pakaian mewah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas