Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua RT: Ferdy Sambo Baru 1 Tahun Tempati Rumah Pribadi Jalan Saguling III, Tak Pernah Bertemu

Ketua RT mengungkap Irjen Ferdy Sambo baru satu tahun menempati rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua RT: Ferdy Sambo Baru 1 Tahun Tempati Rumah Pribadi Jalan Saguling III, Tak Pernah Bertemu
Rizki Sandi Saputra
Kondisi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam. Ketua RT mengungkap Irjen Ferdy Sambo baru satu tahun menempati rumah pribadinya. 

"Katanya si dia menangis terus jadi susah gitu ya kita (berkomunikasi, red)," ucap Yosef.

Baca juga: Sejumlah Barang Diamankan Polisi Kemarin, Begini Suasana Terkini Rumah Mertua Ferdy Sambo di Kemang

Adapun petugas yang melakukan penggeledahan ini kata Yosef ada beberapa dari anggota Bareskrim dan juga Polisi Wanita (Polwan).

Tak hanya itu, anggota kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga terlihat mendampingi penggeledahan tersebut.

"Itu ada dia di dalam, saya masuk ada ibu Putri, ada pengacara wanita, Polwan satu Bareskrim ada 4," katanya.

Lebih lanjut, dalam penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 9 jam tersebut dirinya juga melihat pihak kepolisian membawa beberapa barang dari rumah Irjen Ferdy Sambo.

Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam satu box container dan dibawa.

Kendati demikian, dirinya tidak memerinci apa saja yang dibawa.

Berita Rekomendasi

"Penyidik ngambil barang ada satu box. Satu box dibawa ada di catatannya, itu yang dibawa apa aja ada lengkap. Kita ikut menyaksikan," kata dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas