Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC
LPSK khawatir nyawa Bharada E melayang sebagai saksi kunci kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Hasanudin Aco
![Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-usai-dimintai-keterangan-komnas-ham_20220726_190136.jpg)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). LPSK akan menjaga keselamatan Bharada E sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:
(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:
(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."
(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Berita Rekomendasi