Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM akan Periksa Irjen Ferdy Sambo Kamis Besok

Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), pemeriksaan direncanakan dilakukan di kantor Komnas HAM.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in Komnas HAM akan Periksa Irjen Ferdy Sambo Kamis Besok
Tribunnews.com/Gita Irawan/Irwan Rismawan
Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri), Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022) (kanan). Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), pemeriksaan direncanakan dilakukan di kantor Komnas HAM. 

"Sudah (kami) kasih surat (pemeriksaan)," imbuhnya.

Baca juga: Dinilai Cukup, LPSK Hentikan Proses Assessment Psikologis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Namun, kepolisian masih mendalami terkait motif pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas, Diperintah Irjen Ferdy Sambo Jadi Alasan Pembenar

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas