Komnas HAM akan Periksa Irjen Ferdy Sambo Kamis Besok
Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), pemeriksaan direncanakan dilakukan di kantor Komnas HAM.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
"Sudah (kami) kasih surat (pemeriksaan)," imbuhnya.
Baca juga: Dinilai Cukup, LPSK Hentikan Proses Assessment Psikologis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Namun, kepolisian masih mendalami terkait motif pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas, Diperintah Irjen Ferdy Sambo Jadi Alasan Pembenar
Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Baca tanpa iklan