Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Putri Candrawathi Disebut Malu Ungkap Kasus Brigadir J

Istri Ferdy Sambo kini masih dalam kondisi trauma dan depresi. Putri Chandrawati bahkan disebut malu untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kondisi Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Putri Candrawathi Disebut Malu Ungkap Kasus Brigadir J
Istimewa
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan)- Istri Ferdy Sambo kini masih dalam kondisi trauma dan depresi. Putri Chandrawati bahkan disebut malu untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J. 

Putri juga sudah dua kali dipanggil ke kantor.

Hingga terakhir pada 9 Agustus, tak ada perkembangan berarti terkait asesmen terhadap Putri.

Pada pertemuan terakhir tersebut, hanya ada psikolog dan Putri Candrawathi.

“Tidak banyak hal diperoleh," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), mengutip Kompas TV.

Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa kondisi Putri masih terguncang.

Putri juga lebih banyak diam.

Edwin menambahkan, Putri juga malu untuk mengungkap kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnya-red)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam  kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo teranam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Salis, KompasTV/Ikhsan Abdul Hakim/Dedik Priyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas