Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Diancam Ferdy Sambo, Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J sambil Pejamkan Mata

Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Kuasa Hukum: Diancam Ferdy Sambo, Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J sambil Pejamkan Mata
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). Deolipa Yumara membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J. 

"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob biasa mendapat komando tentu apa kata komandonya di jalankan sama kayak Brimob di Papua perintah tebak ya tembak."

"Apakah itu dipersalahkan ya kita lihat proses pelaksanaanya," kata Deolipa. 

Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). 

Berita Rekomendasi

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.

Dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."

"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (9/8/2022). 

Asep berharap penasihat hukum RE dapat jeli dan memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."

"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."

"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Felesiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas