Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembangunan Gedung Rupbasan KPK Telan Biaya Rp 65 Miliar

KPK meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembangunan Gedung Rupbasan KPK Telan Biaya Rp 65 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (10/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut anggaran yang dihabiskan untuk pembangunan gedung dimaksud sebesar Rp 65 miliar.

"Gedung ini atau Rupbasan rencana anggaran dibutuhkan Rp78 miliar, tapi dalam perjalanannya kita bisa menghemat menjadi Rp 65 miliar," kata Firli di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: KPK Resmikan Gedung Rupbasan di Cawang, Tempat Simpan Barang Sitaan dan Rampasan Koruptor

Mulanya, diungkapkan Firli, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran pembangunan Rupbasan senilai Rp100 miliar pada 2021.

Namun, karena mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, KPK membatalkan usulan dimaksud.

"Komisi III menyetujui anggaran 2021 Rp100 miliar untuk pembangunan gedung. 2020 udah disetujui tapi karena kita batalkan karena masih ada covid-19. KPK memiliki sensitivitas," kata Firli.

Berita Rekomendasi

Gedung Rupbasan KPK beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 255 ini tersedia 180 slot parkir mobil, 120 slot sepeda motor, 12 slot bus, serta ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.

Luas gedung mencapai 7.381 meter persegi.

Gedung Rupbasan KPK memiliki 5 lantai, termasuk rooftop.

Di bagian depan gedung, terdapat logo dan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain kendaraan bermotor, gedung Rupbasan ini juga dipergunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, barang elektronik, dan luxury goods (tas mewah, sepatu mewah, serta pakaian-pakaian mewah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas