PMI Sektor Domestik di Taiwan Naik Gaji Hingga Rp 9,9 juta
Ida mengatakan bahwa terakhir kali PMI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah terjadi pada 2015 silam
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
![PMI Sektor Domestik di Taiwan Naik Gaji Hingga Rp 9,9 juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-wadswqdsxz.jpg)
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menambahkan, Calon PMI sektor domestik di Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang.
Menurutnya, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD 17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD 20.000.
Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono.
Baca juga: BKI Dukung Kementerian Perhubungan Bangun Sarana dan Prasarana Sektor Transportasi Laut
Ketentuan baru ini, jelas Suhartono, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru.
Namun demikian, bagi PMI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati, karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan.
"Dalam hal ini, peran seluruh P3MI yang menempatkan PMI ke Taiwan sangat diperlukan untuk membantu/memfasilitasi kenaikan upah PMI tersebut melalui agency sebagai mitra kerja mereka di Taiwan," ujarnya.
“Selain itu kami juga berharap Otoritas Taiwan dapat terus mengambil langkah-langkah strategis dan nyata untuk memastikan PMI yang sudah bekerja di Taiwan juga menikmati kebijakan kenaikan gaji ini," lanjutnya.