Terungkap Bharada Eliezer Ternyata Sudah Tunangan, Tampak Cincin Melingkar di Jari Manis
Dalam surat orang tua Bharada E terungkap bahwa Bharada Eliezer telah bertunangan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Terungkap Bharada Eliezer Ternyata Sudah Tunangan, Tampak Cincin Melingkar di Jari Manis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kolase-tribunnews-ilustrasi-tunangan-bharada-e-kanan.jpg)
Ayah: S. Junus Lumiu
Ibu: Rynecke A Pudihang
KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas, Asep Iwan: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan
Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana, mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.
Walaupun, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
![Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/periksa-motif-istri-sambo-diriksa.jpg)
Baca juga: Keluarga Duga Brigadir J Tewas Karena Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.
“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.
Di mana bunyinya, "Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan."
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.
Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana nantinya penasihat hukum Bharada E bisa jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.
Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.