Terungkap Kebatinan Bharada E Saat Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pejamkan Mata Tembak Brigadir J
Suasana Kebatinan Bharada E saat menembak Brigadir J terungkap. Ia mengaku takut ditembak bila tidak menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2022).
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Menggunakan senjata Brigadir J, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya untuk memuluskan skenarionya.
Baca juga: Keluarga Duga Brigadir J Tewas Karena Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, tim khusus Kapolri pun menetapkan tiga tersangka lainnya di antaranya Bharada E selaku sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) selaku ajudan istri Ferdy Sambo, dan seorang asisten rumah tangga bernama Kuwat alias KM.
Peran Bharada RE adalah melakukan penembakan terhadap korban.
Kemudian RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Baca juga: Parkir di Yanma Polri, Karier Gemilang Ferdy Sambo Hancur 8 Tahun Jelang Pensiun karena Bunuh Ajudan
Dengan pengumuman tersangka tersebut terungkap fakta baru bila dalam kasus tewasnya Brigadir J tidak ada peristiwa tembak menembak.
Justru yang ada adalah peristiwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Detik-detik Bharada E tembak Brigadir J
Bharada E diketahui menambak Brigadir J dengan menggunakan pistol Glock 17 milik Brigadir RR.
Bharada E menembak Brigadir J setelah diperintah langsung atasannya.