Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Ricky & Kuat Tak Melaporkan Rencana Pembunuhan & Tak Mencegah Penembakan Terhadap Brigadir J

Bripka RR dan Kuat Maruf diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J. Keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bripka Ricky & Kuat Tak Melaporkan Rencana Pembunuhan & Tak Mencegah Penembakan Terhadap Brigadir J
istimewa
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuwat turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya diduga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bripka Ricky Rizal dan Kuwat diduga memiliki sejumlah peran dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal dan ART Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus.

Baca juga: Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal Jadi Tersangka

Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat Maruf, Richard Eliezer saat diarahkan FS," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berkait Harga Diri Ferdy Sambo sebagai Lelaki dan Perwira Tinggi

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas