Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Alias Apeng ke Luar Negeri

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Alias Apeng ke Luar Negeri
IST
Sosok Apeng Surya Darmadi, buronan KPK yang diduga kabur ke luar negeri membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun. Ditjen Imigrasi Cegah Bos Duta Palma Group Surya Darmadi ke Luar Negeri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, ke luar negeri.

Berdasarkan surat permohonan yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Gede Surya menjelaskan masa pencegahan terhadap Surya Darmadi berlaku selama enam bulan ke depan, atau hingga tanggal 11 Februari 2023.

Dia mengatakan keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. 

Dimana pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya terkait pencarian Surya Darmadi.

"Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," kata Gede.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK telah memastikan Apeng tidak berada di Indonesia.

Baca juga: KPK Pastikan Surya Darmadi Alias Apeng Tak Ada di Tanah Air

Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Ia menyandang status daftar pencarian orang (DPO).

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia, tetapi di mana kita tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Terkait info anyar yang beredar menyebut Apeng ada di Bali, Nawawi memastikan hal itu tidak benar.

Pun termasuk keberadaan Apeng di negara tetangga, Singapura.

"Enggak itu enggak, kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.

Pemerintah Singapura sebelumnya membantah kabar soal Surya Darmadi berada di negaranya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura melalui laman resminya mengatakan bahwa tidak berada di negeri singa tersebut.

“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” tulis keterangan Kemenlu Singapura, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Singapura bersedia memberi bantuan jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi dengan informasi pendukung yang diperlukan.

“Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," bunyi keterangan Kemenlu Singapura.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Apeng diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sejak 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Info saat itu menyebut dia berada di Singapura. 

Seiring waktu berjalan, Apeng tersandung kasus hukum lagi.

Pada Senin (1/8/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan lembaganya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. 

Apeng juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas