Ketua Komnas HAM: Goal Dalam Pemantauan dan Penyelidikan Tewasnya Brigadir J Bukan Pelaku, Tapi . .
fokus pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bukanlah pelaku yang terkait tewasnya Brigadir J melainkan prinsip-prinsip fair trial
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan goal atau tujuan dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan mengatakan fokus pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bukanlah pelaku yang terkait tewasnya Brigadir J melainkan prinsip-prinsip fair trial atau hak memperoleh peradilan yang adil berjalan dalam proses penegakan hukum hingga peradilan.
"Sudah saya katakan sejak awal, jadi isu yang paling menjadi fokus Komnas HAM apa di sini? Fair trial, itu orang banyak tidak memahami ya, langsung saja orang bicara siapa pelaku, apa dan sebagainya. Tapi kita bukan itu fokusnya, itu urusan penyidik, urusan Komnas HAM memastikan prinsip-prinsip fair trial itu berjalan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/8/2022).
Taufan juga mengatakan tujuan akhir dari berjalannya prinsip-prinsip fair trial tersebut adalah access to justice atau hak untuk memperoleh keadilan bagi semua pihak terkait.
Keadilan tersebut, lanjut dia, bisa dicapai dengan menjalankan prinsip-prinsip fair trial dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai persidangan.
Untuk itu, kata dia, Komnas HAM memiliki mandat untuk membuka peristiwa tersebut seterang-terangnya.
Sehingga di pengadilan, lanjut dia, didapatkan vonis yang sebenar-benarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Diperiksa Komnas HAM, Choirul Anam: Timsus Sedang Lakukan Pendalaman
"Sebab kalau fair trial tidak berjalan, orang yang tidak salah bisa jadi salah. Orang yang salahnya 10 dihukum 1.000. Tidak proporsional lebih awal," kata Taufan.
Taufan juga mengatakan saat ini pihaknya sudah mengindikasikan adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Obstruction of justice itu bisa menghambat fair trial karena fakta-fakta yang sebenarnya, ditutupi dengan berbagai cara, sehingga kemudian nanti siapa yang salah, apa peristiwanya, tidak terbuka dengan seterang-terangnya," kata dia.