KOMNAS HAM Siapkan Psikolog Pembanding Jika Putri Candrawathi Berlarut Tak Bisa Dimintai Keterangan
Tim pembanding ini disiapkan untuk second opinion, jika Putri Candrawathi terus berlarut belum bisa memberikan keterangan soal kematian Brigadir J
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyiapkan tim psikolog pembanding untuk dapat membantu mempermudah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam memberikan keterangan.
Tim pembanding ini disiapkan sebagai second opinion, apabila Putri Candrawathi terus berlarut-larut belum bisa memberikan keterangan terkait hal-hal yang menyangkut peristiwa kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (11/8/2022).
"(Terkait dengan second opinion penggunaan psikolog lain) iya kita siapkan."
"Kalau seandainya (Putri Candrawathi) masih berlarut-larut akan saya minta second opinion itu. Kita sudah siapkan tim (psikolog) pembandingnya," kata Ahmad Taufan.
Tim psikolog Putri Candrawathi, kata Ahmad Taufan, sebenarnya sudah memberikan keterangan terkait kondisi kliennya.
Baca juga: Putri Candrawathi Muncul ke Publik, Komnas HAM Berkomentar, Singgung soal Pemeriksaan Psikolog Lain
"Ya kemarin dia berikan penjelasan kondisinya (Putri Candrawathi) seperti ini, seperti itu, (tapi itu) versi dia kan."
"Ya kita minta supaya bisa diupayakan (bertemu) tapi kalau kemudian masih belum bisa memberikan keterangan, ya kita akan minta timnya sudah siapkan ini untuk menjadi second opinion," jelas Ahmad Taufan.
Namun, apabila kondisinya segera membaik, maka tidak diperlukan psikolog pembanding.
Lebih lanjut, Ahmad Taufan berharap Komnas HAM segera dapat bertemu dan berkomunikasi secara langsung dengan Putri Candrawathi.
"Kemarin kita sudah koordinasi dengan timnya Ibu PC, termasuk psikolognya."
"Sedang diupayakan untuk kemudian nanti ada jadwal (pemeriksaan)."
"Mudah-mudahan bisa dalam waktu yang cepat seperti yang kita minta besok misalnya untuk (pemeriksaan) ibu PC," lanjut Ahmad Taufan.
Baca juga: Keterlibatan Fahmi Alamsyah dalam Kasus Brigadir J, Diduga Bantu Ferdy Sambo hingga Giring Opini
Putri Candrawathi Muncul ke Publik
Sebelumnya, Putri Candrawathi muncul perdana ke publik saat mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk Ferdy Sambo yang ditempatkan di tempat khusus, Minggu (7/8/2022) sore.
Sebelumnya, Putri Cadrawathi dalam waktu yang cukup lama, hanya berada di rumah dan mengurung diri di kamar.
Ia disebut-sebut merasa trauma akibat peristiwa yang menimpa Brigadir J.
Mengomentari kemunculan Putri Candrawathi, Ahmad Taufan mengatakan hingga kini pihaknya tetap menunggu kabar dari psikolog klinis Putri Candrawathi.
Jika memang keadaan Putri Candrawathi sudah mulai membaik, pihaknya kan melakukan pemeriksaan kepada istri Ferdy Sambo itu.
"(Jika mengacu) standar HAM Internasional yang sudah diakomodasi dalam undang-undang TPKS, seseorang yang mengaku dirinya (korban), apalagi sudah mengadukan kasusnya, katanya dia mengalami pelecehan seksual kekerasan seksual, maka orang itu harus diasumsikan sebagai korban."
Baca juga: Pengacara Bharada E Enggan Jawab soal Motif Ferdy Sambo, Hotman Paris: Bapak Tidak Punya Nyali?
"(Kasus) ini berbeda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan di dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual," jelas Ahmad Taufan, dikutip dari Kompas Tv, Senin (8/8/2022).
Sehingga, Komnas HAM tetap akan menghormati hasil pemeriksaan daripada psikolog klinis.
"Karena itu, kita memang harus menghormati hak (korban) untuk didampingi (selama) proses hukum, (korban memiliki) hak untuk mendapatkan perawatan psikologis," jelas Ahmad Taufan.
Komnas HAM akan tetap akan tetap menunggu hingga Putri benar-benar siap.
"Sementara ini (Putri Candrawathi) diperlakukan sebagai korban, nanti setelah dia selesai semua perawatan psikologis klinisnya dan dinyatakan sudah mampu untuk kita periksa, yak kita periksa."
"Jadi tidak ada yang istimewa, itu adalah standar hak asasi manusia."
Baca juga: FAKTA LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Malu hingga Banyak Diam
"Kalau kami paksakan mesti (periksa di) hari ini, (sedangkan) psikolog klinisnya bilang belum bisa, ya (itu berarti) kami melanggar hak asasi, itu ndak boleh."
"Memang di dunia ini bahkan sudah jadi hukum nasional kita, tindak pidana kekerasan seksual itu mendapatkan satu perlakuan khusus," terang Ahmad Taufan.
Sebab, jelas Ahmad Taufan, seringkali kejadian-kejadian itu terjadi di tempat privat, yang tidak mudah mendapatkan saksi, sebagaimana kejahatan lain.
Kendati demikian, apabila Putri Candrawathi belum juga bisa datang untuk memenuhi pemeriksaan, maka Komnas HAM akan mempertimbangkan pemeriksaan pada psikolog lain.
"Kalau misalnya berminggu-minggu belum juga kami sudah usulkan."
"Supaya digunakan juga dilakukan second opinion dari psikologi klinis yang lain," jelas Ahmad Taufan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)