Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Hanya Tahun 2021, Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tahun Sebelumnya Juga Tak Ada di KPK 

KPK belum bisa mempublikasikan harta kekayaan milik Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo karena belum melengkapi data yang diminta untuk LHKPN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bukan Hanya Tahun 2021, Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tahun Sebelumnya Juga Tak Ada di KPK 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Kini Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mempublikasikan harta kekayaan milik Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mempublikasikan harta kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dari penelusuran Tribunnews.com pada hari ini, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Pol Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.

Tidak hanya pelaporan periodik 2021, LHKPN Irjen Pol Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tidak tersedia di situs KPK.

Sebagai aparat kepolisian, Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu belum melengkapi data yang diminta untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK, lanjut Ipi Maryati Kuding , masih memverifikasi data harta kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk pelaporan tahun 2021.

Berita Rekomendasi

"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN," kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Kata Ipi Maryati Kuding , KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, barulah KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum. 

"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," kata Ipi Maryati Kuding.

Baca juga: Kenapa ART Ferdy Sambo Ikut Terseret Pembunuhan Brigadir J ? Ini Peran dan Alasan Jadi Tersangka

Diketahui Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat.

Selain Ferdy Sambo, ada juga tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas