LPSK Sebut Sejauh Ini Tidak Terendus Adanya Dugaan Kekerasan Seksual Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
LPSK masih mempertanyakan ada atau tidaknya pelaporan terkait dengan tindakan kekerasan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempertanyakan ada atau tidaknya pelaporan terkait dengan tindakan kekerasan seksual atau pencabulan dalam rangkaian kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa membuktikan adanya laporan tersebut.
Hal itu juga merujuk pada konferensi pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD.
"Nah itu dia, tapi sejauh ini tidak ada terendus gitu," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Pernyataan itu didasari atas informasi yang didapat LPSK dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Baca juga: Komentar Irjen Napoleon Bonaparte setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Kendati demikian, LPSK kata Edwin masih belum mau menyimpulkan terkait informasi yang didapati pihaknya itu.
Sebab, sejauh ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman, terlebih dalam kasus ini pihak kepolisian masih belum memutuskan dilanjut atau tidaknya laporan polisi (LP) tersebut.
"LPSK sudah mempunyai informasinya tapi secara publik LPSK itu kan ada wilayah penyidik untuk memutuskan seperti apa proses hukum itu, gitu," kata Edwin.
"Jadi kami gamau mendahului penyidik dulu, pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo: Brigadir J Lakukan Tindakan Tak Terpuji ke Putri Candrawathi, Lukai Harkat dan Martabat
Sebelumnya, LPSK mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, dugaan kekerasan seksual itu menjadi salah satu laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Putri Candrawathi untuk memohon perlindungan kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, belum ada keterangan resmi apapun terkait dengan dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Kan berangkatnya mengajukan permohonan dari kasus dia sebagai terduga pelecehan seksual, terduga pelakunya J (Brigadir J), tapi pertanyaannya sekarang yang dilaporkan sebagai pencabulannya ini ada apa tidak?," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Kamis (11/8/2022).
Edwin lantas menyoroti hasil konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di beberapa kesempatan.
Tak hanya itu konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga dijadikan rujukan bagi LPSK.
LPSK kata Edwin menggaris bawahi kembali terkait ada atau tidaknya pernyataan terkait LP kekerasan seksual itu.
"Gitu, dari Kapolri ngomong, pak Mahfud ngomong ada enggak tuh peristiwa yang terikat dengan laporan ibu P (Putri Candrawathi, red)," ucap Edwin.
Baca juga: BREAKING NEWS Ferdy Sambo Perdana Diperiksa, Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Meski demikian, LPSK kata Edwin sudah mengetahui terkait kejelasan kasus dari LP pencabulan ini dari beberapa informasi yang berkembang.
Hanya saja, LPSK masih enggan mendahului penyidik Polri dalam hal pengumuman dan memberikan keterangan kepada khalayak.
"Pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," kata dia.
Pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik
Eks kadiv Propam Polri mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J setelah menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi mengadu kepada ferdy Sambo mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga dari Brigadir J.
Mendapat laporan dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo pun menjadi marah dan emosi.
Hal tersebut dikatakan Andi tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo yang diambil hari ini.
Ferdy Sambo diketahui diperiksa selama 7 jama di mako Brimob Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi),” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Ini Kata Polri
Setelah mendapat aduan dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Kendati demikian, Andi tidak merinci seperti apa tindakkan yang disebut melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan Brigadir J tersebut.
Ia menambahkan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Sekadar informasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.