Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko Hadapi Vonis Majelis Hakim Hari Ini

Eks pejabat Adi Kharya Dono Purwoko akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (11/8/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko Hadapi Vonis Majelis Hakim Hari Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tahan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono telah ditetapkan KPK sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011. Hari ini yang bersangkutan akan menghadapi vonis majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (11/8/2022).

Dono akan dibuktikan bersalah atau tidak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Benar hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa Dono P dimaksud," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya pagi ini. 

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko 4 Tahun Penjara

Ali mengatakan KPK meyakini majelis hakim akan menghukum bersalah Dono Purwoko.

"Dari fakta-fakta persidangan, KPK yakin majelis hakim akan memutus bersalah terhadap terdakwa tersebut dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," katanya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Dono Purwoko dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

Dono dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, JPU KPK tidak membebankan Dono Purwoko untuk membayar uang pengganti.

JPU KPK juga menyebut PT Adhi Karya telah menitipkan uang senilai Rp5 miliar pada 18 Februari 2022 yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

Perbuatan Dono, menurut jaksa memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,5 miliar; konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta serta korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp15,824 miliar.

Pagu anggaran gedung kampus IPDN Minahasa Sulut Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp127,834 miliar.


Setelah PT Adhi Karya dinyatakan lolos tahap pra kualifikasi pada Juni 2011, staf pemasaran perusahaan tersebut yaitu Ari Prijo Widagdo bertemu dengan perwakilan PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya.

Dalam pertemuan itu disepakati PT Adhi Karya mengerjakan kampus IPDN di Sulut, PT Waskita Karya untuk kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan PT Hutama Karya mengerjakan di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Selanjutnya dibuat dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping.

PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada 13 September 2011.

Selanjutnya Dono mengganti personil tim inti tanpa persetujuan tertulis, mengalihkan pekerjaan ke pihak lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak sesuai prestasi fisik pekerjaan dan hasil pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi kontrak.

Dono juga setuju memberi commitment fee kepada pihak-pihak terkait yaitu Rp3,5 miliar untuk Dudy Jocom, Rp275 juta untuk Torret Koesbiantor dan Rp150 juta untuk Djoko Santoso.

PT Adhi Karya lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp125,191 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran bersih adalah Rp109,514 miliar sedangkan total biaya yang digunakan PT Adhi Karya untuk IPDN Sulut tahun anggaran 2011 adalah Rp89,764 miliar sehingga uang sebesar Rp19,749 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas