Pansus BLBI DPD RI Jadwalkan Kembali Panggil Para Obligor BLBI
Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI kembali akan memanggil para obligor BLBI. Termasuk CEO Salim Group Anthony Salim alias Liem Hong.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI kembali akan memanggil para obligor BLBI.
Termasuk CEO Salim Group Anthony Salim alias Liem Hong untuk dimintai penjelasan secara transparan soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima Bank Central Asia (BCA).
Ini merupakan panggilan ketiga kalinya untuk pemegang saham BCA itu setelah mangkir dari 2 kali panggilan sebelumnya.
Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan pihaknya sudah memanggil beberapa obligor, termasuk Anthony Salim.
Baca juga: Dianggap Bebani Keuangan Negara, Pemerintah Diminta Moratorium Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI
Rencananya, Pansus BLBI DPD RI kembali memanggilnya pada 18 Agustus mendatang.
"Pertama, kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kita panggil dua kali, tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi yang ketiga di 18 Agustus 2022. Dan kalau dua kali ini (tidak hadir-red) tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini. Oleh karenanya kita tidak ingin Lembaga DPD tidak ingin dilecehkan,'"tegas senator asal Lampung itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Seperti diberitakan, pada Rabu 10 Agustus 2022, Pansus BLBI DPD RI menggelar rapat pendalaman materi dengan mengundang Fadel Muhammad dan Anthony Salim.
Rapat dihadiri oleh Pansus BLBI yang diketuai Bustami Zainudin, beranggotakan Sukiryanto dan Darmansyah Husein.
Dalam kesempatan ini, hadir Fadel Muhammad di sesi pagi (10.00 WIB – 12.00 WIB), sedangkan Anthony Salim yang diundang untuk sesi siang, tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.
"Jika tanggal 18 Agustus mendatang dipanggil kembali tidak hadir maka pihaknya memiliki rasa kebersinggungan sebagai lembaga perwakilan daerah yang diberi mandat oleh UUD 1945," tegasnya.
Bustami menegaskan pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi BPK RI.
Bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan lembaga audit negara tersebut.
"Sekali lagi, kami sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK. Untuk kami dalam waktu 2 bulan hari ini untuk memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan besok tanggal 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Bapak Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban setiap tahun APBN," tuntut Bustami.
Baca juga: Pengamat Nilai Kinerja Tim Satgas BLBI Kurang Profesional
Bustami mengungkapkan pihaknya ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor.