Eks Pengacara Bharada E Tidak Dampingi Pemeriksaan Komnas HAM di Mako Brimob Usai Pencabutan Kuasa
Muhammad Boerhanuddin mengatakan pihaknya tidak mendampingi mantan kliennya terkait pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan Komnas HAM
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan pihaknya tidak mendampingi mantan kliennya terkait pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sore ini.
“Kalau kita dampingi sih enggak dulu. Tidak mendampingi, karena informasinya sudah dicabut,” kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Ia mengatakan saat ini dirinya akan terlebih dahulu mengurus pencabutan yang dilakukan Bharada E.
“Kita urus pencabutannya dulu ini. Apa masalahnya.,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kepolisian RI menyatakan Komnas HAM bakal memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengenai dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rencananya Bharada E akan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob sekitar pukul 15.00 WIB.
"Agenda Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Namun, dia tidak menjelaskan alasan Bharada E tidak diperiksa di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Pengamanan Ketat di Mako Brimob Depok Jelang Komnas HAM Periksa Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo
Dia juga tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Polri.
Sebelumnya, Muhammad Boerhanufdin mengaku heran atas pencabutan kuasa terhadap dirinya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
“Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, aduh skenario apa lagi ini,” kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Keheranan itu lantaran menurut Boerhanuddin, pihaknya sudah bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tetang Advokat.
Aturan tersebut, kata dia, tidak ada yang dilanggar sedikit pun.
“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar,” ujarnya.
“Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” lanjut dia.
Terkait pencabutan kuasa yang disebut telah dicabut oleh Bharada E itu, Boerhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi.
Meskipun, lanjutnya, Boerhanuddin mengaku telah mengetahui kabar ini dari awak media.
“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.