Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Dicabutnya Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin Jadi Pengacara Bharada E, DPR akan Panggil Kapolri

Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk menanyakan kasus kematian Brigadir J, termasuk dugaan intervensi pada pencabutan kuasa hukum Bharada E.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Imbas Dicabutnya Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin Jadi Pengacara Bharada E, DPR akan Panggil Kapolri
Kolase Tribunnews.com
Foto Bharada E (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan), mantan kuasa hukum Bharada E. Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk menanyakan kasus kematian Brigadir J, termasuk dugaan intervensi pada pencabutan kuasa pada dua pengacara Bharada E. 

Ada Kaitannya dengan Koar-koarnya Eks Pengacara Bharada E di Media

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, buka suara terkait pencabutan surat kuasa dari Bharada E atas pendampingan kasus tewasnya Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kata Boerhanuddin, pencabutan surat kuasa itu ada kaitannya dengan beberapa pernyataan atau keterangan yang disampaikan pihaknya ke media, terlebih soal pengungkapan yang baru-baru ini diutarakannya.

"Iya bisa saja ada korelasinya ke sana (pemberitaan, red)," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Padahal menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke media sudah sesuai fakta yang terjadi dan sesuai arahan Kapolri.

Baca juga: Bharada E Ganti Pengacara, Bagaimana Nasib Pengajuan Justice Collaborator ke LPSK?

Dirinya juga menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya kepada Bharada E juga bukan semata-mata cari panggung atau popularitas.

"Itu kan terkonfirmasi ada yang kami umumkan ke publik. Pelaku lebih dari satu itu terkonfirmasi semua dengan bapak Kapolri, di bawah tekanan juga terkonfirmasi," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Boerhanuddin juga mengungkit pernyataan Presiden Jokowi yang secara tegas meminta kasus tewasnya Brigadir J untuk diungkap secara terang dan apa adanya.

Oleh karenanya, dia mengaku terkejut dengan dikeluarkannya pencabutan surat kuasa untuk pihaknya mendampingi Bharada E.

Baca juga: 7 FAKTA Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Kuasanya Dicabut, Sempat Dapat Teror dan Tekanan

"Intinya kita tegak lurus. Bapak Presiden minta buka terang benderang, buka apa adanya. Kalau kita berada di jalur itu tiba-tiba berhenti-berhenti wah ada apa ini kan buat publik jadi tanda tanya," tukas dia.

Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Eks Pengacara Pertanyakan Alasan Pencabutan Kuasa: Masa Bharada E Mau Mencabut?

Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas