Istri Ferdy Sambo Tetap Dimintai Keterangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan Hari Ini
Permintaan keterangan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan kekerasan seksual menyangkut peristiwa tewasnya Brigadir J.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menegaskan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), akan tetap dilakukan pada hari ini, Jumat (12/8/2022).
Permintaan keterangan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan kekerasan seksual menyangkut peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan mengatakan permintaan keterangan tersebut akan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan.
"Ada satu tim lagi, yaitu seperti yang sudah kemarin kami sampaikan, kami bekerja sama dengan Komnas Perempuan itu memeriksa Ibu PC," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS Komnas HAM Datangi Mako Brimob Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E
Namun demikian, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan hingga kini jam dan lokasi pemeriksaan terhadap PC belum ditentukan.
"Tempatnya (pemeriksaan) Bu PC belum ditentukan. Hari ini. (Jamnya) belum tahu. Ini masih komunikasi," kata Beka.
Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah menyiapkan daftar pertanyaan terkait permintaan keterangan kepada Putri.
Namun demikian Anam tidak menjelaskan lebih jauh detil terkait daftar pertanyaan yang disiapkan pihaknya.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan perihal apakah Komnas HAM telah menyiapkan daftar pertanyaan untuk Putri.
"Setiap kami mengagendakan permintaan keterangan, berarti Komnas HAM sudah siap," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022).
Komnas HAM juga telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.
Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.