Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Kecam Kasus Rudapaksa Putri Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Pelaku Layak Dihukum Berat

KemenPPPA mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap putrinya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku layak dihukum berat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KemenPPPA Kecam Kasus Rudapaksa Putri Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Pelaku Layak Dihukum Berat
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - KemenPPPA mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap putrinya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pelakunya layak dihukum berat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap putrinya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.

"Kami mengecam perbuatan pelaku, seorang ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung tetapi justru merusak masa depan anaknya sendiri. Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak diam," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).

KemenPPPA, kata Nahar, memastikan korban mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk pemulihan psikis yang dialaminya.

Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Nahar mengatakan KemenPPPA tidak memberikan toleransi atas setiap kasus kekerasan seksual yang telah meninggalkan trauma bagi korban.

"Proses selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan kami menilai hukuman berat layak dikenakan pada tersangka karena perbuatannya telah menimbulkan luka secara fisik dan trauma psikis yang pemulihannya bisa seumur hidup," ucap Nahar.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, tersangka dapat diancam dengan pasal 76D jo pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Mengingat pelaku adalah orang tua, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya, sehingga pidananya menjadi maksimal 20 tahun penjara," jelas Nahar.

Seperti diketahui, korban mengaku dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri sejak kelas 1 SD hingga kelas 4 SD, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas