Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Beberkan Syarat Seseorang Mendapatkan Perlindungan Darurat Layaknya Bharada E

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, salah satu syaratnya yakni adanya kondisi yang mengancam nyawa dari si pemohon.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LPSK Beberkan Syarat Seseorang Mendapatkan Perlindungan Darurat Layaknya Bharada E
(Kolase Tribunnews.com/Kompas TV)
Bharada E (kiri) dan surat terbuka dari orangtua Bharada E. (Kolase Tribunnews.com/Kompas TV) 

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjeratnya.

Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.

Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.

Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.

Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.

Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut ke LPSK, pada Senin (8/8/2022) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas