Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Telah Tawarkan Perlindungan ke Bripka RR dan KM Tapi Tidak Direspon

LPSK pernah mengajukan tawaran perlindungan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Irjen Sambo yakni KM.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LPSK Telah Tawarkan Perlindungan ke Bripka RR dan KM Tapi Tidak Direspon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah mengajukan tawaran perlindungan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Irjen Sambo yakni KM, sebelum keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan timnya sudah secara terbuka menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Melalui pernyataan terbuka, kami sudah tawarkan," ujar Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Brigadir RR Pengikut Setia Sejak Ferdy Sambo Tugas di Polres Brebes, Kini Rumahnya di Tegal Sepi

Hasto menyatakan tawaran perlindungan yang diberikan LPSK itu dilakukan saat Irjen Pol Ferdy Sambo memanggil pihaknya untuk permohonan perlindungan kepada istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Saat itu, kata Hasto, pihaknya melihat ada orang lain termasuk RR dan KM di tempat penembakan tersebut.

Atas hal itu, pihaknya menyampaikan penawaran perlindungan tersebut kepada Bripka RR dan KM.

BERITA REKOMENDASI

"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," tutur Hasto.

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara LPSK, Rully Novian yang menyatakan kalau penawaran perlindungan kepada RR dan KM dilakukan dengan menitipkan form permohonan perlindungan melalui Bharada E.

Rully menyatakan penitipan form permohonan perlindungan tersebut dilakukan saat pertama kali berjumpa dengan Bripka RR dan KM.

"Ya waktu itu kita menitipkan form permohonan kepada Bharada E untuk mereka berdua. Maksudnya agar dapat pula menjelaskan apa yang telah Bharada E dengarkan dari LPSK ketika dirinya mengajukan permohonan," ucap Rully.

Kendati demikian, dia menjelaskan form permohonan tersebut tidak direspon oleh keduanya bahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun form itu tidak direspon atau terinfo kembali. Ini dari waktu pertama kali bertemu (Bharada E)," kata Rully.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas