Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Diminta Bareskrim Polri untuk Cabut Surat Kuasa Mendampingi Bharada E 

Kedua mantan kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara menyatakan kini tak lagi mendampingi kliennya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Sebut Diminta Bareskrim Polri untuk Cabut Surat Kuasa Mendampingi Bharada E 
YouTube Kompas TV
Deolipa Yumara (baju putih) yang menjadi pengacara baru dari Bharada E setelah ditunjuk oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022). Pengacara Sebut Diminta Bareskrim Polri untuk Cabut Surat Kuasa Mendampingi Bharada E  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua mantan kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara menyatakan kini tak lagi mendampingi kliennya dalam melanjutkan proses hukum atas insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Boerhanuddin menyatakan, hal itu didasari karena keduanya kini sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E atas keluarnya pencabutan surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022) kemarin.

Kendati demikian, Boerhanuddin secara pribadi belum menerima surat pencabutan tersebut.

"Kalau dari saya (belum menerima, red), tapi katanya ada di kirim ke kantornya deolipa. Nah ini yang kita bingung juga, kok tiba-tiba dicabut. Jadi awalnya sebenernya gini," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Boerhanuddin menjelaskan, awal mulanya tim kuasa hukum Bharada E termasuk dirinya diminta untuk mendatangi Bareskrim Polri.

Ternyata saat memenuhi panggilan tersebut, Boerhanuddin dan Deolipa diminta untuk mencabut surat kuasa tersebut.

"Kami kan pernah diminta datang ke Bareskrim, sekitar jam 8 malam sampai jam 2 tengah malam itu. Hanya diminta untuk mencabut (surat kuasa, red)," kata dia.

BERITA TERKAIT

Atas adanya permintaan itu, Boerhanuddin mengaku terkejut, sebab semenjak pihaknya mendampingi Bharada E, seluruh progres dan proses hukum dirasanya telah berada sesuai jalur.

Bahkan kata dia, beberapa permintaan dan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengungkap kasus ini menjadi terang telah dilakukan pihaknya.

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Tidak Dampingi Pemeriksaan Komnas HAM di Mako Brimob Usai Pencabutan Kuasa

Tak hanya itu, pihaknya juga telah membantu memfasilitasi permintaan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini ke LPSK.

"Pihak pelapor juga sudah diam juga tidak berkoar-koar lagi di media. Kan sudah ditracknya semua. Prosesnya sudah berjalan gitu. Nah kita kaget juga kok dicabut. Ya logika aja Bharada E ini kan di dalam masa dia mau cabut, sementara progresnya sangat signifikan," tukas dia.

Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas