Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Roy Suryo Tetap Jalani Penahanan Selama 20 Hari

Polda Metro Jaya akhirnya memberikan informasi terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Roy Suryo Tetap Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya memberikan informasi terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo.

Setelah seminggu diajukan, Polda Metro menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Dengan demikian, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Mantan Menpora itu telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 usai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Zulpan menjelaskan, alasan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo murni atas dasar pertimbangan penyidik.

"Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," jelas Zulpan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan memang telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, penolakan ini berdasarkan pertimbangan penyidik baik sifatnya yang objektif dan subjektif.

"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengkonfirmasi jika kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga: Sepekan Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Apa Kabar Kondisi Roy Suryo?

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Pitra menambahkan, kliennya memerlukan perawatan khusus sehingga tidak memungkinkan apabila mendekam di tahanan. Roy disebut perlu menjafa pola makan akibat ada riwayat penyakit diabetes yang diidapnya.

"Lalu pola makan beliau juga harus dijaga. Karena kalau keseringan makan nasi putih, penyakit gulanya bisa naik," jelas Pitra.

Selain itu, Pitra menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, Pitra mengajukan permohonan ke penyidik agar Roy bisa menjadi tahanan kota.

"Bukan hanya itu, beliau juga saya pastikan akan berupaya sekoperatif mungkin," kata Pitra.

Sebelumnya Pitra menjelaskan, jika kliennya telah mengajukan permohonan agar Roy menjadi tahanan kota.

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Pitra menambahkan, kliennya memerlukan perawatan khusus sehingga tidak memungkinkan apabila mendekam di tahanan. Roy disebut perlu menjafa pola makan akibat ada riwayat penyakit diabetes yang diidapnya.

Baca juga: 2 Alasan Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Punya Riwayat Diabetes dan Pernah Berjasa untuk Negara

"Lalu pola makan beliau juga harus dijaga. Karena kalau keseringan makan nasi putih, penyakit gulanya bisa naik," jelas Pitra.

Selain itu, Pitra menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, Pitra mengajukan permohonan ke penyidik agar Roy bisa menjadi tahanan kota.

"Bukan hanya itu, beliau juga saya pastikan akan berupaya sekoperatif mungkin," kata Pitra.

Pernah berjasa untuk negara

Lebih jauh Pitra menjelaskan perihal alasan Roy mengajukan permohonan sebagai tahanan kota. Ia mengungkapkan jika Roy adalah sosok yang berjasa untuk negara sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Terlebih, pakar Telematika itu juga mendapatkan penghargaan bintang jasa dari SBY sewaktu menjabat sebagai Menpora.

Baca juga: Ditahan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

"Dan kita harus hormati juga beliau pernah berjasa pada negara. Dimana pada tahun 2014 beliau diberikan penghargaan oleh negara sebagai penerima bintang jasa mahaputra adipradana oleh Presiden RI," pungkas Pitra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas