Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tegaskan Tak Ada Tekanan Pencabutan Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin dari Pengacara Bharada E 

Polri menegaskan tidak ada tekanan apapun dari penyidik sehingga kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut sebagai pengacara Bharada E

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Tegaskan Tak Ada Tekanan Pencabutan Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin dari Pengacara Bharada E 
YouTubr Kompas TV
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. Polri Tegaskan Tak Ada Tekanan Pencabutan Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin dari Pengacara Bharada E  

Richard Eliezer Pudihang Lumiu"

Polri Benarkan Pencabutan Kuasa

Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri. Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas