Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Bharada E, Polri Sebut Komnas HAM Juga Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Hari Ini

Komnas HAM tidak hanya memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada hari ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Bharada E, Polri Sebut Komnas HAM Juga Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri), Kapusdokkes Mabes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana (kedua kanan), Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan), Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (ketiga kanan) dan Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (keempat kanan) memberikan keterangan usai Komnas HAM meminta keterangan Tim Forensik Polri di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022). Komnas HAM hari ini akan periksa Bharada E, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. 

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan perihal apakah Komnas HAM telah menyiapkan daftar pertanyaan untuk Putri Chandrawanthi.

"Setiap kami mengagendakan permintaan keterangan, berarti Komnas HAM sudah siap," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022).

Komnas HAM juga telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.

Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.

Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan baik dari PC maupun psikolog klinisnya karena menghormati hal tersebut.

"Kemudian, untuk langkah selanjutnya karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bahwa mungkin kami sudah akan bisa meminta keterangan dari Ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

Berita Rekomendasi

"Maka supaya agenda atau tindakan atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kemudian kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," sambung Taufan.

Selain itu, kata Taufan, pihaknya juga meminta kesediaan Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap PC.

Hal tersebut, kata Taufan, bukan saja karena Sandrayati adalah seorang perempuan melainkan juga karena dia memiliki pengalaman yang banyak terkait hal tersebut.

"Supaya standar hak asasi, dan lebih khusus lagi sensitifitas terhadap korban itu bisa dipenuhi. Jangan sampai kita kemudian dalam rangka melakukan suatu upaya menggali masalah justru menimbulkan ketidaksensitifan kita terhadap isu hak asasi manusia," kata Taufan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam kesempatan yang sama menyambut baik dan mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus tersebut termasuk mendukung proses pemeriksaan PC.

Ia pun membenarkan pernyataan Taufan bahwa dalam kasus kekerasan seksual semua pihak perlu memperhatikan tentunya standar-standar hak asasi manusia, dan juga berbagai pedoman untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.

"Dan juga pada saat bersamaan bisa memberi informasi yang dibutuhkan," kata Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas