Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Susno Duadji: Begitu Buka Siapa Pelakunya, Jiwa Bharada E Sudah Terancam Detik Itu Juga

Susno Duadji berpendapat Bharada E perlu mendapat perlindungan khusus selama proses hukum tewasnya Brigadir J

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Begitu membuka siapa pelakunya maka jiwanya (Bharada E-red) sudah terancam detik itu juga."

Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisari Jenderal (Komjen) (Purn) Susno Duadji saat menyoroti nyawa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang kini kian terancam.

Susno Duadji berpendapat Bharada E perlu mendapat perlindungan khusus selama proses hukum tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu membuka siapa pelakunya maka jiwanya sudah terancam detik itu juga,” kata Susno Duadji kepada Tribun Network, Kamis (11/8/2022).

Susno Duadji mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera merespons permohonan Bharada E menjadi justice collaborator dan tidak berkutat pada prosedur.

Pensiunan Jenderal Bintang Tiga ini menegaskan LPSK seharusnya memahami permohonan Bharada E sebuah kasus besar.

“Saya hanya mengingatkan LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” tutur Susno Duadji

Berita Rekomendasi

Menurutnya, LPSK sangat dibutuhkan memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator selambat-lambatnya hari ini.

Susno Duadji meyakini posisi LPSK akan memperkuat pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E sebagai saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Di LPSK itu prosedurnya harus rapat komisioner keburu mati orang, beruntunglah karena ini di Bareskrim pasti aman,” ujar Susno Duadji.

Lebih lanjut, negara harus memastikan perlindungan tersebut termasuk tempat persembunyian dan tenaga yang mengamankan Bharada E.

“The big question, seandainya ini dilindungi oleh LPSK jangan sampai ini hanya di atas kertas saja, ini menjadi PR negara karena LPSK dibuat oleh negara dalam rangka menegakkan HAM," tukasnya.

Diancam Ditembak

Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pria yang akrab disapa Olif ini menyebut, saat itu Bharada E mendapat perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membantah adanya adu tembak.

Bahwa tewasnya Brigadir J, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini.

Olif mengatakan, proses penembakan juga berjalan dengan cepat.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya," ungkap kepada Tribun Network.

Deolipa mengatakan, Bharada E menerima perintah penembakan tersebut karena juga disertai ancaman oleh atasannya.

Bharada E diancam, jika tidak menembak Brigadir J, Bharada E yang akan 'dieksekusi'.

Sehingga, Bharada E saat itu menembak Brigadir J dengan memejamkan matanya.

"Saya ini kan polisi Brimob saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," kata kuasa hukum menceritakan curhatan Bharada E. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas