Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Kebijakan Tegas Soal PSE Harus Berlanjut ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dikeluarkan Kemenkominfo sangat positif sebagai regulasi non negoisasi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Sebut Kebijakan Tegas Soal PSE Harus Berlanjut ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Istimewa
Pakar IT Ahmad Faizun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat apresiasi atas penerapan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemnkominfo).

Untuk itu, pemeritah didorong mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang perlindungan Data (PDP) yang selanjutnya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ahmad Faizun Komisaris mapcode.id, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

Menurut Faiz panggilan akrab Faizun, aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dikeluarkan Kemenkominfo sangat positif sebagai regulasi non negoisasi dalam menegakkan hukum yang tak hanya melindungi warga negara Indonesia namun juga meningkatkan kepercayaan investor asing.

“Regulasi tanpa penegakan bukanlah apa-apa. Pemerintah Indonesia harus lebih sering melakukan ini. Menciptakan regulasi yang kuat dengan implementasi non-negosiasi dan penegakan hukum. Hanya dengan tindakan seperti ini, akan meningkatkan tingkat kepercayaan dan investor asing ke Indonesia,” jelas Faiz melalui keterangan tertulisanya, Sabtu (1/8/2022).

Secara logis Faiz berpendapat PSE merupakan detail atau peraturan turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dirilis pada tahun 2008 dan diperbarui pada tahun 2016.

“Ini adalah awal dari perlindungan pemerintah Indonesia terhadap hak-hak sipil. Mengikuti peraturan PSE, pemerintah Indonesia harus segera mengeluarkan UU PDP yang saat ini masih dalam versi draft final,” tukasnya.

Berita Rekomendasi

Membandingkan dengan negara lain, di Eropa dikenal adanya General Data Protection Regulation (GDPR).

Baca juga: Pemblokiran PSE Bandel Dinilai Bisa Rugikan Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia

Beleid ini adalah peraturan dalam undang-undang Uni Eropa tentang perlindungan data dan privasi di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.

Dengan penerapan GDPR, negara yang menjadikan aturan tersebut sebagai hukum positif dapat menerapkan denda hingga 10 juta euro atau dalam kasus suatu usaha hingga 2 persen dari seluruh omset global pada tahun fiskal sebelumnya.

“Menurut hukum kasus Pengadilan Eropa, konsep usaha mencakup setiap entitas yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, terlepas dari status hukum entitas atau cara di mana hal itu dibiayai. Oleh karena itu, suatu usaha tidak hanya dapat terdiri dari satu perusahaan individu dalam arti badan hukum, tetapi juga dari beberapa orang perseorangan atau badan hukum.  Dengan demikian, seluruh grup dapat diperlakukan sebagai satu usaha dan total omset tahunannya di seluruh dunia dapat digunakan untuk menghitung denda atas pelanggaran GDPR dari salah satu perusahaannya,” kata Fauzin.

Tak hanya memperhatikan aturan yang berlaku di internasional, penerapan hukuman di tingkat nasional ditekankan Faiz harus efektif, proporsional, dan bersifat jera.


“Nah, kalau kita lihat draft UU PDP. Hukuman beratnya adalah 70 miliar rupiah atau sekitar 5 juta USD. Jumlah ini terlalu kecil untuk entitas internasional yang telah beroperasi di Indonesia sebagai perusahaan multinasional raksasa yang reputasinya di pasar modal dinikmati oleh 250 juta lebih penduduk Indonesia,” pesan pria yang juga menjabat sebagai komisaris utama perusahaan air kesehatan Hygio ini.

“Isu utama di sini adalah, jika kita ingin menjiplak aturan GDPR, apakah pemerintah Indonesia memiliki kemauan untuk menegakkannya? Dengan semua kekuatan di tangan, baik keuangan, politik, perdagangan internasional, dan bahkan kekuatan militer? Jika kita bandingkan dengan pemerintah AS yang memiliki USA Patriot Act, Pemerintah AS akan menggunakan segala cara untuk menerapkan hukum mereka secara global, bahkan menciptakan perang melawan teroris di negara lain atau bahkan membuat perang dengan negara yang melindungi mereka,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas