Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bungkam

Diberondong pertanyaan oleh awak media, Mukti memberi isyarat dengan mengatupkan tangan persis di depan wajahnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditahan KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bungkam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan barang bukti dan juga Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Jika melihat jumlahnya, diduga pihak yang memberi uang kepada Mukti Agung lebih dari empat orang tersangka pemberi suap.

Adapun dalam prosesnya, uang itu diserahkan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo selaku swasta yang diduga orang kepercayaan Mukti Agung.

Kemudian uang itu dikirimkan ke rekening bank Mukti Agung untuk dipergunakan memenuhi kebutuhannya.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang sekitar Rp2,1 miliar terkait jabatannya sebagai bupati. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas