Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe Bikin Laporan Bohong, Bagaimana Nasibnya?
Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe memberikan laporan bohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Apa sanksi yang akan dikenakan pada keduanya?
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih bergulir.
Satu per satu fakta terkuak.
Dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo hingga fakta tidak adanya kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliazer atau Bharada E yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh Brigadir Nofransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu lagi terkait kasus pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kemarin Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
Selain penghentian kasus pelecehan, Bareskrim juga telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Baca juga: Kabareskrim: Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Karena Buat Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual
Pelapor kasus itu merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.