Kasus Pelecehan Dihentikan Polisi, Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Dapat Perlindungan LPSK
Menurut LPSK,Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disebabkan polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Baca juga: Di Rumah Pribadi, Ferdy Sambo & Istri Terlibat Percakapan 1 Jam yang Pengaruhi Pembunuhan Brigadir J
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.
Baca juga: Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 M oleh Ferdy Sambo dan Istrinya, Ayah Brigadir J Minta Polisi Usut
Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe Bikin Laporan Bohong, Apa Sanksinya?
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Ketua LPSK Sejak Awal sudah ragu
LPSK menyatakan, sejak awal sudah meragukan bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, betul-betul membutuhkan perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keraguan itu muncul ketika status hukum Putri masih belum jelas sebagai korban, saksi, atau berstatus lain.
Baca juga: Status Hukum Istri Ferdy Sambo Tunggu Keputusan Tim Khusus Kapolri, Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," ucap Hasto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.