Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
zoom-in Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Istimewa
Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. 

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor.

Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan.

Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain  (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," kata Fatoni.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas