Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Hukum Istri Ferdy Sambo Tunggu Keputusan Tim Khusus Kapolri, Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis

Nasib istri Ferdy Sambo ada di tangan tim khusus kapolri setelah terungkap fakta tak terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J dan kasusnya dihentikan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Status Hukum Istri Ferdy Sambo Tunggu Keputusan Tim Khusus Kapolri, Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo sangat berpeluang jadi tersangka setelah terbukti membuat laporan palsu dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi kini ada di tangan tim khusus Kapolri.

Status hukum pada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi itu hingga kini belum ditentukan.

Apakah Putri Chandrawanthi bakal dijadikan tersangka menyusul sang suami, Ferdy Sambo ?




Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyerahkannya pada tim khusus Kapolri.

Itu semua buntut dari tidak terbukti ada pelecehan seksual pada Putri Chandrawanthi oleh Brigadir J.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu juga sudah dihentikan penyidikannya.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.

BERITA TERKAIT

Bahkan istri Ferdy sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.

Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas