Total 31 Partai Politik yang Telah Mendaftar ke KPU, Dua Partai Batal Mendaftar Hari Ini
Sebelumnya dikabarkan ada empat parpol yang mendaftar ke KPU hari ini yaitu Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Republik Satu, dan Partai Masyumi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua partai politik (parpol) yang batal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sabtu (13//8/2022) hari ini.
Sebelumnya dikabarkan ada empat parpol yang mendaftar ke KPU hari ini yaitu Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Republik Satu, dan Partai Masyumi.
Namun dua parpol yang akhirnya mendaftar hanya Partai Pelita dan Partai Kongres.
Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Partai Pelita Berjuang pada Tataran Nilai Etika dan Moralitas Politik
Dua partai lainnya mengajukan perubahan jadwal tanpa alasan yang spesifik ke KPU untuk mendaftar di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022) besok.
“Secara spesifik kedua parpol tidak menjelaskan alasannya tetapi hanya menyampaikan surat pemberitahuan reschedule,” jelas Idham, Sabtu (13/8/2022) sore.
Infromasi terkini dari KPU, dengan mendaftarnya Partai Pelita dan Partai Kongres pada hari ini berarti sudah tercatat 31 parpol yang mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sementara untuk sembilan parpol lainnya akan mendaftar besok pada hari pendaftaran terakhir.
Sedangkan tiga parpol sisanya sampai saat ini, seperti disampaikan Idham, masih belum memberikan informasi secara resmi melalui surat terkait jadwal pendaftaran.